
SURAT TERBUKA INI BUKAN PROVOKASI dan BUKAN JUGA BENTUK LAIN DARI KEKECEWAAN, tapi sebuah refleksi dari seorang kader Muhammadiyah yang risau mengamati dari banyak kasus orang-orang yang aktif di Muhammadiyah dan seakan berwenang mewakili dan mengatas namakan Muhammadiyah secara kolektif organisatoris, tanpa pleno atau keputusan persyarikatan [baca: organisasi] yang dapat dipertanggung-jawabkan di depan warga Muhammadiyah.
Mereka menepuk dada dan mengangkat bahu di depan para CALEG, seraya mengatakan “kami adalah refresentasi Muhammadiyah UNTUK BERBICARA dengan saudara Caleg, dan dapat MEMUTUSKAN “jika cocok bugednya” mewakili warga Muhammadiyah mendukung saudara Caleg”. Padahal mereka itu tidak mengantongi hasil pleno warga Pimpinan yang terpilih [13, 9, 7 atau 5 warga pimpinan], yang berdasarkan mandat, dulunya saat Musyawarah adalah refresentasi warga Muhammadiyah.
Sejak Kapan misalnya, sang ketua dan sang sekretaris, secara otomatis dapat mewakili warga Muhammadiyah mendukung si A atau Si B. Ketua ataupun Sekretaris hanya dapat “mewakili” sebagai refresentasi Kolektif warga Pimpinan, Jika bulat di putuskan di Pleno.
Dengan demikian sang ketua, sekretaris, atau siapapun warga pimpinan Muhammadiyah, TIDAK dapat melakukan KOMUNIKASI POLITIK dengan misi dan visinya sendiri, tapi dia harus membawa visi dan misi Persyarikatan Muhammadiyah [artificial communications] yang sudah disepakati oleh warga pimpinan dalam suatu pleno yang diadakan khusus untuk itu yang dibuktikan dengan undangan, kehadiran peserta terundang sesuai hak dan kewajibannya sebagai pengurus [warga pimpinan], daftar hadir, notulen, dan sebagainya yang disepakati sebagai bukti lahirnya sebuah keputusan organisasi tanpa melanggar AD dan ART organisasi. BUKAN DENGAN RAPAT GELAP walau DIRUANGAN YANG TERANG BENDERANG, atau bukan HANYA dengan KEPUTUSAN SEKRETARIS dan KETUA SAJA. [Bagian I, 9/01/2009, 15.49].-